Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi mencapai Rp30,55 triliun pada Januari 2023.
Angka ini naik 5,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan juga terjadi pada premi asuransi umum dan reasuransi.
"Demikian pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80 persen (yoy) di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.
Lebih lanjut, Ogi juga memaparkan pencapaian di sektor industri keuangan non bank (IKNB) lainnya. Tercatat outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023 mencapai Rp420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen yoy.
Ia menyebut kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 33,7 persen dan 20,4 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga meski rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi 2,4 persen pada Januari 2023. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp346,86 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan 321,77 persen.
Ogi menyampaikan meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," tandasnya.