Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Indonesia seharusnya tidak mengulang kesalahan membeli KRL bekas dari Jepang.
"Ini kita tidak boleh membuat kesalahan-kesalahan seperti ini lagi. Dulu kita pernah mengimpor barang (KRL) bekas, masa sekarang mengimpor barang bekas lagi?" jelas Luhut di kantornya, pada hari Jumat (3/3).
Luhut menyebutkan bahwa seharusnya dibuat perencanaan agar tidak ada impor KRL bekas lagi. Ia menyadari bahwa membeli kereta baru buatan dalam negeri memang lebih mahal, tetapi uang tersebut akan berputar di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Meskipun berseberangan pandangan terhadap impor KRL bekas, Luhut mempertimbangkan masalah waktu, di mana ada 10 rangkaian KRL yang harus dipensiunkan tahun ini. Oleh karena itu, ia akan mengirim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit sebelum keputusan impor ditetapkan.
"Tetapi kalau nanti ini masalah waktu memang tidak bisa, kita akan mengirim BPKP untuk melakukan audit terlebih dahulu pada barang tersebut. Jadi barang itu dibeli tidak melalui tangan ketiga dan untuk memastikan bahwa harganya benar. Jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan harga," tegasnya.
"Ya memang harus (mengimpor KRL tahun ini) kita lakukan dalam waktu dekat karena ada 10 rangkaian tersebut," tandas Luhut.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menolak rencana impor KRL. Padahal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus mencari pengganti 10 set kereta api Jabodetabek yang akan dipensiunkan pada 2023 dan 19 rangkaian lainnya pada 2024.
Rencananya, KCI ingin mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
KCI sudah meminta surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis dari Kemenperin untuk memberikan izin impor.
Setelah menunggu empat bulan lamanya, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin memberi jawaban berisi penolakan impor dengan dalih kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh perusahaan pelat merah, yakni PT Industri Kereta Api (INKA).
Surat tertanggal 6 Januari 2023 itu menyatakan bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
Anak usaha PT KAI itu sejatinya sudah memesan KRL pengganti ke PT INKA sesuai dengan jumlah yang bakal pensiun. Masalahnya, BUMN tersebut baru sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI pada 2025 mendatang.