Daftar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Ada Wamenkeu Hingga Irjen
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan.
Mayoritas pejabat ini merupakan eselon I dan II. Kebanyakan dari mereka merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan. Mayoritas menjadi komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," tulis lembaga tersebut melalui keterangan resmi, Senin (6/3).
Seknas Fitra menilai Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting serta vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Fokus kinerjanya menjadi bercabang akibat rangkap jabatan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kinerja mereka, baik di Kemenkeu ataupun perusahaan plat merah.
"Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga kebijakan rangkap jabatan ini patut untuk dievaluasi kembali," ungkap Seknas Fitra.
Lembaga itu juga mengungkapkan regulasi Indonesia melarang rangkap jabatan bagi aparatur negara. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengatur supaya negara memberikan pelayanan publik kepada warga dalam upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Selain itu, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 17 huruf a UU ini menyebut adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan badan usaha milik daerah.
Dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional diperlukan pengurusan dan pengawasan secara profesional, sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU tersebut.
Sekalipun terdapat Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan rangkap jabatan Komisaris BUMN, Seknas Fitra menilai perlu dicermati dalam konsep hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori.
Artinya, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
"Berdasarkan asas tersebut Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," tulis Seknas Fitra.
Lanjut ke halaman sebelah...