Tim Pemberantasan TPPU Akan Bedah Transaksi Aneh Rp300 T PNS Kemenkeu
Tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan membedah transaksi janggal Rp300 triliun di internal pejabat Kementerian Keuangan.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pada prinsipnya, Menkopolhukam Mahfud MD akan membuat semacam rapat bersama membahas angka Rp300 triliun tersebut. Dalam rapat itu akan ada paparan dari PPATK, aparat penegak hukum, hingga Kemenkeu.
Ia menegaskan Kemenkeu menyambut baik langkah tersebut. Prastowo juga mengaku Menkeu Sri Mulyani terus berkomunikasi dengan PPATK, meski belum bisa bertemu langsung. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan masih belum mendapatkan penjelasan rinci soal angka Rp300 triliun tersebut.
Lihat Juga :INFO HARGA PANGAN Harga Pangan Kompak Terkerek, Daging Ayam Makin Mahal Jelang Puasa |
"Rencananya (transaksi janggal) Rp300 triliun akan dipaparkan dalam rapat bersama di tim pemberantasan TPPU, di bawah Menkopolhukam (Mahfud MD). Tapi secara aktif kami juga membangun komunikasi dengan PPATK agar bisa mendapat penjelasan lebih awal, sehingga nanti ketika ada kesesuaian akan lebih mudah dalam melakukan tindak lanjutnya," katanya di Kemenkeu, Senin (13/3).
Kendati demikian, Prastowo mengatakan pihaknya masih mengatur kapan sebaiknya rapat tersebut dilakukan. Ia berharap bisa dilakukan secepatnya.
"Sedang kami atur waktunya (rapat bersama). Diharapkan secepatnya karena PPATK juga saya rasa berkepentingan untuk dapat menindaklanjuti. Kami juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu. Ini sedang diatur jadwal antarpimpinan supaya bisa segera," sambung Prastowo.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani berjanji bakal menindak tegas dan mengumumkan jika ada pegawai yang diberhentikan atau dikenakan hukuman disiplin, seperti yang direkomendasikan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurutnya, hal ini adalah upaya untuk menunjukkan dan meyakinkan publik bahwa Kemenkeu bekerja tanpa pamer setelah belakangan sering dikaitkan dengan kemewahan.
"Kami memang tidak sampaikan ke publik hukuman disiplin, tapi kalau Pak Mahfud bilang 'Bu, supaya publik percaya laporkan saja', jadi lapor ke publik monggo saja, saya tidak ada masalah. Ini adalah rambu-rambu hukum yang kita lakukan. Jadi berapa orang dapat disiplin berat dan berapa ringan dari Itjen akan sampaikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu (11/3).
Di lain sisi, Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, melainkan pencucian uang. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pencucian uang lebih besar ketimbang korupsi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di kantornya saat disambangi jajaran Kemenkeu yang dipimpin Wamenkeu Suahasil Nazara pada Jumat (10/3). Hadir juga Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh hingga Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam pertemuan tersebut.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak ambil uang negaranya, apalagi ambil uang negara. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," kata Mahfud dalam jumpa pers tersebut.