Respons DJP Soal Mulyono Jadi Komisaris 12 Perusahaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan secara prinsip terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhinya, termasuk tidak adanya benturan kepentingan.
"Secara prinsip, ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk tidak adanya benturan kepentingan serta kepatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, DJP Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan menunggu penjelasan resmi terkait hal tersebut.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh KPK, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Karenanya, lembaga antirasuah itu akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Mulyono.
"Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2).
Mulyono sendiri telah buka suara mengenai proses hukum di KPK tersebut. Dia mengaku bersalah sudah menerima suap terkait restitusi pajak PT BKB.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah," kata Mulyono yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Mulyono menyatakan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.
"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," imbuhnya.
Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2) lalu.
(fln/sfr)