Ikuti Jokowi, Dirut BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tak Naik Sampai 2024
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan tarif iuran peserta tidak akan naik hingga 2024 mendatang.
Tarif kepesertaan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ghufron mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan hal itu.
"Iya diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ucapnya di Jakarta, Selasa (14/3).
Ia menyebut hal tersebut juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada kegaduhan di tahun politik.
"Ya itu atas arahan presiden juga dan ini kan memang mau mendekati tahun politik jadi biar nggak gaduh juga, biar nggak ramai," ujarnya.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif iuran kepesertaan diwacanakan akan berubah sejalan dengan implementasi kebijakan KRIS. Adapun penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024.
Dalam skema baru, kelas standar BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.
Saat ini, peserta Kelas 1 mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan. Selanjutnya, peserta Kelas 2 mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
Terakhir, kelas 3, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga tarifnya menjadi Rp35 ribu.