Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen Maksimal 6 Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2023 13:18 WIB
Kemnaker memperbolehkan eksportir memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Dan ini hanya enam bulan. Jangan dipikir ini berlaku forever. Ini berlaku hanya enam bulan saja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (17/3).

Indah menekankan tak semua eksportir bisa melakukan pemotongan gaji karyawannya. Hanya industri padat karya berorientasi ekspor yang bisa mendapat kelonggaran ini.

Ada lima industri yang diperbolehkan memotong gaji karyawan sampai 25 persen, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan industri mainan anak.

"Jadi sekali lagi, tidak semudah itu semua pabrik buruh boleh melakukan penyesuaian gaji upah, boleh memotong gaji, upahnya, akibat terbit Permen ini. Nggak semudah itu," jelasnya.

Ada tiga syarat yang ditetapkan Kemnaker untuk industri bisa melakukan pemotongan gaji. Pertama, industri tersebut memiliki minimal 200 orang pekerja.

Kedua, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi minimal sebesar 15 persen. Ketiga, barang produksi bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa, yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Sedangkan, prosedur penyesuaian upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah nilai upah terakhir sebelum pemotongan.

Kemnaker pun memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini agar tidak ada buruh yang dirugikan. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Tidak hanya kami, serikat pekerja, serikat buruh di setiap perusahaan pun juga harus mengawasi implementasinya. Apakah sudah sesuai dengan Permen 5/2023 ini atau tidak," pungkasnya.

(ldy/pop/pop)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK