Tak Penuhi Free Float 15 Persen, 267 Emiten Terancam Didepak Bursa

CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 18:12 WIB
BEI mengungkap 267 emiten terancam didepak dari pasar modal (delisting) apabila tak memenuhi ketentuan free float baru yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.
BEI mengungkap 267 emiten terancam didepak dari pasar modal (delisting) apabila tak memenuhi ketentuan free float baru yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap 267 emiten terancam didepak dari pasar modal (delisting) apabila tak memenuhi ketentuan free float baru yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut 49 di antaranya tercatat mempunyai kapitalisasi pasar besar yang berasal dari berbagai sektor.

"Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, BEI mendorong 49 emiten tersebut sebagai proyek percontohan (pilot project).

"Kami di Bursa (BEI) dan OJK, tadi Pak Hasan (Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan," jelasnya.

Nyoman mengatakan emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15 persen di kemudian hari berpeluang dikenakan sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Hal ini pun juga disebut telah masuk dalam draft perubahan aturan BEI, yang mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.

Terkait periode suspensi, Nyoman menerangkan BEI menetapkan batas waktunya adalah selama 24 bulan. Apabila ditemukan tak ada perbaikan di kemudian hari, BEI bakal melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait untuk buyback saham.

"Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor," ujar Nyoman.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)