
Disnakertrans Jabar Respons PHK Sepihak MR DIY: Memang Bandel

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyebut PT Duta Sentosa Yasa atau yang dikenal dengan nama MR DIY, memang bandel dan tidak kooperatif untuk menyelesaikan konflik perusahaan dengan buruh lepasnya.
Hasil pengawasan Disnakertrans Jabar melaporkan seharusnya pekerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) jika telah bekerja tiga bulan berturut-turut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan pihaknya pernah meminta data PKWT ke perusahaan, tetapi MR DIY awalnya sempat enggan memberikan.
"Memang dia (PT Duta Sentosa Yasa) bandel, nggak kooperatif. Tetapi kemarin sudah diberikan data nominatif yang PKWT karena kalau mau buat nota PKWT itu harus ada lampiran nominatif. Sekarang sudah diberikan, jadi proses," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
MR DIY dilaporkan buruh lepas lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022 dan terus berlanjut hingga hari ini.
Joao mengatakan pekerja lepas itu seharusnya diangkat PKWTT sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihaknya sudah memperingatkan agar aturan tersebut dipatuhi.
"Memang mestinya menjadi PKWTT, tetapi memang tidak berubah juga statusnya, PKWT harusnya menjadi PKWTT," imbuhnya.
Namun, Joao mengatakan tidak ada sanksi tegas bila perusahaan mengabaikan peringatan-peringatan itu. Yang bisa dilakukan pemda adalah mengupayakan pengesahaan status pekerja lepas menjadi PKWTT ke pengadilan negeri jika perusahaan kekeh memecat.
Ia sudah memberikan nota PKWT kepada serikat pekerja untuk diajukan ke pengadilan negeri. Hanya saja, ada kendala sehingga nota tersebut dikembalikan lagi ke Disnakertrans Jabar dan kita tengah diproses perbaikannya.
"Melalui pengadilan negeri untuk mengubah (status) itu ketika nanti mereka di-PHK dan sebagainya, bisa menjadi dasar pertimbangan hakim terkait perhitungan pesangon," ungkapnya.
Ahmad Taufik, salah satu korban PHK MRDIY, mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta SentosaYasa (SBDSY) pada Juni 2022. Ia adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.
"April 2022 cuma saya (di-PHK), kemudian ada lagi lanjut 4 orang di akhir 2022, saya gak ingat bulannya. Di 2023 ini ada sekitar 10 orang di awal Maret, sekarang nambah lagi 10 orang," kata Taufik.
Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.
Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.
"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily worker itu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily worker, terjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.
(skt/pta)