DJSN Klaim Penerapan KRIS JKN Tambah Pendapatan RS hingga Rp1,2 M

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 15:37 WIB
DJSN mencatat penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar meningkatkan pendapatan RS hingga Rp1,2 miliar di 4 RS yang mengikuti uji coba. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar dapat meningkatkan pendapatan rumah sakit (RS) hingga Rp1,2 miliar.

Angka tersebut didapat usai melakukan monitoring dan evaluasi dari uji coba penerapan KRIS di empat rumah sakit, yakni RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Dr Johannes Leimena Ambon.

"Secara keseluruhan RSUD yang mengikuti uji coba itu mengalami kenaikan rata-rata pendapatan suruh kelas rawat inap, dengan variasi kenaikan sebesar RP58 juta hingga Rp1,2 miliar," kata anggota DJSN dari unsur pemerintah Raden Harry Hikmat dalam rapat dengar pendapat bersama komisi IX DPR RI, Senin (20/3).

Ia menjelaskan persentase pendapatan KRIS yang paling tinggi adalah RSUP Surakarta sebesar 82,89 persen, disusul oleh RSUP Leimara 73,16 persen, RSUP Dr Tadjuddin Chalid 71,57 persen, dan RSUP Dr Rivai Abdullah 54,13 persen.

Pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan KRIS JKN di seluruh RS di Indonesia. KRIS JKN mensyaratkan 12 kriteria yang harus dipenuhi RS antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi dan ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.

Lalu, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Kriteria selanjutnya adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius, serta ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Kemudian, kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim 728 RS telah memenuhi 12 kriteria KRIS JKN BPJS Kesehatan per Februari 2023. Angka tersebut ia dapat dari hasil survey kesiapan RS dalam implementasi KRIS JKN.

Adapun target RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN di akhir tahun ini mencapai 1.427.

DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan di seluruh RS dari semester II 2024 menjadi 1 Januari 2025.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, pada tahun tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja.

(mrh/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK