Mendag Zulhas Bakar Baju Bekas Impor Rp10 M di Sidoarjo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan ini merupakan temuan dari program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Barang-barang itu dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Kabupaten Sidoarjo. Zulhas menyebut pemusnahan ini bertujuan untuk penegakan hukum di bidang perdagangan.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," kata Zulkifli, di Sidoarjo, Senin (20/3).
Kemendag, kata dia, sebelumnya telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dari wilayah Pekanbaru, Riau dengan nilai Rp10 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor," ujarnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Ketua Umum PAN itu juga menyebut jika minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, maka industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.
"Turunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor dapat teratasi dan dalam jangka panjang," imbuh Zulkifli.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan pakaian bekas impor itu diduga mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Hal itu melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi bila barang tersebut merupakan barang asal impor, maka juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
"Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.
Moga menambahkan diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Ia berharap pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lain supaya menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," pungkas Moga.