Viral Piala Lomba Nyanyi WNI 'Dipajaki' Rp4 Juta, Simak Aturannya

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 17:11 WIB
Setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah.
Setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah. Ilustrasi. (iStock/Rawpixel).
Jakarta, CNN Indonesia --

Cuitan Fatimah Zahratunnisa, melalui akun @zahratunnisaf, soal piala yang ia peroleh usai memenangkan kontes menyanyi di Jepang namun dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, viral di Twitter.

Lewat utasnya, Fatimah menyebutkan biaya bea masuk yang ditagih tak tanggung-tanggung, mencapai Rp4 juta rupiah.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," isi cuitan Fatimah pada Sabtu (18/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bea Cukai menyatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift," tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) di mana bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Mengutip laman resmi bctemas.beacukai.go.id, barang kiriman dengan nilai pabean kurang lebih FOB US$3 untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.

"Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh," tulis laman tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3 (tiga dolar Amerika Serikat) per penerima per kiriman.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman dimaksud berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER