Aturan Denda Kurang Bayar Pajak Seperti Dialami Komika Dodit Mulyanto

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 20:45 WIB
Pemerintah mengatur denda kurang bayar seperti yang dialami Komika Dodit Mulyanto berdasarkan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemerintah mengatur denda kurang bayar seperti yang dialami Komika Dodit Mulyanto berdasarkan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komika Dodit Mulyanto mengeluh terkena denda bayar pajak Rp80 juta karena alasan kurang bayar.

Ia memang pernah kurang bayar saat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 2016, sebesar Rp184.331.704.

"Ternyata kena denda Rp80.516.088. Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda, tapi ditolak. Ampun dendanya," curhat Dodit melalui akun Twitternya @Dodit_Mulyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, bagaimana hitungan denda kurang bayar seperti yang dialami Dodit?

Pengalaman kurang bayar Dodit terjadi pada 2016. Dasar acuan sanksinya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 8 ayat (2a) UU tersebut mengatur soal denda kurang bayar adalah single tarif, yakni 2 persen per bulan.

"Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan," bunyi aturan tersebut.

Contoh kasusnya, bila wajib pajak melapor SPT pada Maret 2019 dan ada kurang bayar Rp200 ribu yang dibayarkan pada Oktober 2019. SPT Maret tersebut jatuh tempo pada bulan berikutnya, April. Hitungan dendanya akan dihitung per Mei setelah jatuh tempo hingga pembayaran denda, yakni Oktober, yang artinya 6 bulan.

Hitungannya: Rp200 ribu x 2 persen x 6 bulan = Rp24 ribu.

Namun, ini merupakan aturan lama. Sanksi perpajakan terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan jadi UU, Selasa (21/3) ini.

Dalam UU itu, penetapan tarif bunga sanksi pajak mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia, yang besaran sanksinya ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterbitkan setiap bulan.

Bila menkeu menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif dendanya juga rendah. Namun, bila menkeu menaikkan suku bunga, maka sanksinya juga tinggi.

"Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 13 ayat (3b) UU KUP setelah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER