Kemplang Pajak dan Cuci Uang, Pengusaha di Jaksel Divonis Bui 4 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bersalah pengusaha Rudi Kusmanto dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rudi dituntut kurungan penjara 4 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp53,8 miliar.
Vonis tersebut ditetapkan dengan nomor perkara 851/Pid.Sus/2022/PN. Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Hendra Yuristiawan membacakan tiga vonis utama.
Pertama, terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai wakil dari wajib pajak yang menyuruh melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
PN Jaksel menegaskan kesalahan ini dilakukan secara berlanjut serta Rudi dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.
Kedua, Rudi dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp53,8 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tutur vonis ketiga yang dibacakan Hendra, dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Selasa (21/3).
Jika Rudi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, ia bakal dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.
PN Jaksel mengatakan sudah memberi kesempatan Rudi Kusmanto melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi agar menghindari pemidanaan. Namun, Rudi tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.