Yang Harus Dilakukan Jika SPT Pajak Kurang Bayar Seperti Komika Dodit

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 10:55 WIB
DJP Kemenkeu menjelaskan bagaimana prosedur jika wajib pajak kurang bayar dalam laporan SPT, seperti yang dialami komika Dodit Mulyanto.
Kemenkeu menjelaskan bagaimana prosedur jika wajib pajak kurang bayar dalam laporan SPT, seperti yang dialami komika Dodit Mulyanto. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bagaimana prosedur jika laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak berstatus kurang bayar, seperti yang dialami komika Dodit Mulyanto.

Dodit sempat mengeluh terkena denda bayar pajak Rp80 juta karena alasan kurang bayar. Ia memang pernah kurang bayar saat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada 2016, sebesar Rp184.331.704.

"Ternyata kena denda Rp80.516.088. Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda, tapi ditolak. Ampun dendanya," curhat Dodit melalui akun Twitternya @Dodit_Mulyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pengalaman kurang bayar Dodit terjadi pada 2016. Dasar acuan sanksinya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pasal 8 ayat (2a) UU tersebut mengatur soal denda kurang bayar adalah single tarif, yakni 2 persen per bulan," kata Dwi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).

"Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan," bunyi Pasal 8 ayat (2a) UU KUP.

Dwi mencontohkan kasus bila wajib pajak melapor SPT pada Maret 2019 dan ada kurang bayar Rp200 ribu yang dibayarkan pada Oktober 2019. Maka, SPT Maret tersebut jatuh tempo pada bulan berikutnya, yaitu April.

"Dendanya akan dihitung per Mei setelah jatuh tempo hingga pembayaran denda, yakni Oktober, yang artinya 6 bulan. Hitungannya, Rp200 ribu dikali 2 persen dikali 6 bulan, menjadi Rp24 ribu," ia menjelaskan.

Namun, Dwi menyebut sanksi dan hitungan ini ini merupakan aturan lama. Aturan perpajakan terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan jadi UU, pada Selasa (21/3) kemarin.

Dalam UU itu, penetapan tarif bunga sanksi pajak mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia, yang besaran sanksinya ditetapkan Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang diterbitkan setiap bulan.

"Bila menkeu menurunkan suku bunga acuan pajak, maka tarif dendanya juga rendah. Namun, bila menkeu menaikkan suku bunga, maka sanksinya juga tinggi," ungkapnya.

Dengan telah diubahnya UU KUP menjadi UU Cipta Kerja dan UU HPP, ia menyebut ketentuan sanksi administrasi sekarang lebih ringan karena tidak lagi menggunakan tarif tetap 2 persen per bulan, tetapi menggunakan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah uplift factor.

"Selain itu, di UU Cipta Kerja dan UU HPP, sanksi ini juga dibatasi maksimal 24 bulan saja," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER