ANALISIS

Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 07:03 WIB
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (Dok. Kemnaker)

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengaku setuju THR dibayar penuh di tahun ini. Namun, harus memberi pengecualian bagi sektor usaha yang masih kesulitan.

Misalnya, jika ada perusahaan yang belum sepenuhnya pulih, bisa diberikan keringanan membayar THR dengan dicicil. Tapi berbeda dengan tahun lalu, harus ada batas waktu untuk pelunasan.

"Itu kemudian menjadi second best option jika mempertimbangkan kondisi dari perusahaan tersebut. Kemudian skemanya THR dibayarkan dalam presentasi tertentu dan kemudian akan dilunasi dalam beberapa bulan ke depan, misalnya sekali lagi ini sangat fleksibel dan tentu perlu diawasi secara ketat," kata Rendy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendy mengatakan proses pemulihan ekonomi sampai Maret ini memang terus berlanjut dan tetap kuat. Namun, tidak ada salahnya pemerintah melihat secara detail delapan kelompok usaha yang ada, apakah semuanya sudah pulih merata atau tidak, terutama industri manufaktur.

Pemerintah bisa melihat kesanggupan sektor usaha melalui tingkat pertumbuhan selama setahun, termasuk ukuran PDB dari lapangan usaha tersebut.

"Tentu ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa sektor tersebut tidak seperti sektor lain yang kemudian sudah pulih, bisa saja sektor ini relatif masih berusaha untuk kembali bangkit dari proses pemulihan setelah covid-19. Termasuk di dalamnya industri padat karya yang diklaim belum sepenuhnya kembali kepada level pemulihan seperti sebelum terjadinya pandemi," kata Rendy.

Namun, memang harus ada pembuktian dari pelaku usaha yang betul-betul yang masih kesulitan dan terpaksa mencicil THR. Di mana harus ada syarat yang ditetapkan pemerintah untuk dipenuhi pengusaha, misalnya, laporan keuangan perusahaan.

"Sebelum diputuskan sebuah perusahaan bisa mencicil THR, maka ada semacam list yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. List inilah yang kemudian perlu dikembangkan/disusun oleh dinas terkait, serta proses pengawasan juga menjadi penting, jangan sampai ada klaim palsu dari oknum pelaku usaha untuk semata-mata menghindari pemberian THR kepada karyawannya," jelasnya.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pada dasarnya semua pihak setuju dan sepakat dengan imbauan pemerintah terkait THR. Namun, jika memang ada pelaku usaha yang merasa berat, bisa diberi keringanan.

"Jika ada beberapa pihak yang ternyata bermasalah dengan likuiditas yang memberatkan mereka untuk membayar THR secara sekaligus, saya kira sebaiknya dari sekarang diidentifikasi, sebelum masa pembayaran THR datang," kata Ronny.

Ronny melihat sektor usaha yang kemungkinan masih tertekan sampai saat ini adalah perusahaan berorientasi ekspor yang penjualannya menurun, serta startup dan teknologi. Bahkan, badai PHK masih berlangsung di sektor usaha tersebut sehingga perlu dibantu.

"Bagi perusahaan yang terdampak resesi global, krisis start up, dan sejenisnya. Saya menduga, mereka akan mengalami sedikit persoalan dengan THR. Sebelum masa bayar THR datang, alangkah baiknya pemerintah melihat sektor-sektor yang terdampak ini secara mendalam dan mengajak berkomunikasi secara intens, untuk menemukan solusi agar THR tetap bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun, THR adalah hak pekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Ida mengatakan bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.



(ldy/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER