Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.
Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.
Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.
"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.
Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.
Perlu keringanan bagi industri yang belum pulih
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (Dok. Kemnaker)
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengaku setuju THR dibayar penuh di tahun ini. Namun, harus memberi pengecualian bagi sektor usaha yang masih kesulitan.
Misalnya, jika ada perusahaan yang belum sepenuhnya pulih, bisa diberikan keringanan membayar THR dengan dicicil. Tapi berbeda dengan tahun lalu, harus ada batas waktu untuk pelunasan.
"Itu kemudian menjadi second best option jika mempertimbangkan kondisi dari perusahaan tersebut. Kemudian skemanya THR dibayarkan dalam presentasi tertentu dan kemudian akan dilunasi dalam beberapa bulan ke depan, misalnya sekali lagi ini sangat fleksibel dan tentu perlu diawasi secara ketat," kata Rendy.
Rendy mengatakan proses pemulihan ekonomi sampai Maret ini memang terus berlanjut dan tetap kuat. Namun, tidak ada salahnya pemerintah melihat secara detail delapan kelompok usaha yang ada, apakah semuanya sudah pulih merata atau tidak, terutama industri manufaktur.
Pemerintah bisa melihat kesanggupan sektor usaha melalui tingkat pertumbuhan selama setahun, termasuk ukuran PDB dari lapangan usaha tersebut.
"Tentu ini bisa menjadi salah satu indikasi bahwa sektor tersebut tidak seperti sektor lain yang kemudian sudah pulih, bisa saja sektor ini relatif masih berusaha untuk kembali bangkit dari proses pemulihan setelah covid-19. Termasuk di dalamnya industri padat karya yang diklaim belum sepenuhnya kembali kepada level pemulihan seperti sebelum terjadinya pandemi," kata Rendy.
Namun, memang harus ada pembuktian dari pelaku usaha yang betul-betul yang masih kesulitan dan terpaksa mencicil THR. Di mana harus ada syarat yang ditetapkan pemerintah untuk dipenuhi pengusaha, misalnya, laporan keuangan perusahaan.
"Sebelum diputuskan sebuah perusahaan bisa mencicil THR, maka ada semacam list yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. List inilah yang kemudian perlu dikembangkan/disusun oleh dinas terkait, serta proses pengawasan juga menjadi penting, jangan sampai ada klaim palsu dari oknum pelaku usaha untuk semata-mata menghindari pemberian THR kepada karyawannya," jelasnya.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pada dasarnya semua pihak setuju dan sepakat dengan imbauan pemerintah terkait THR. Namun, jika memang ada pelaku usaha yang merasa berat, bisa diberi keringanan.
"Jika ada beberapa pihak yang ternyata bermasalah dengan likuiditas yang memberatkan mereka untuk membayar THR secara sekaligus, saya kira sebaiknya dari sekarang diidentifikasi, sebelum masa pembayaran THR datang," kata Ronny.
Ronny melihat sektor usaha yang kemungkinan masih tertekan sampai saat ini adalah perusahaan berorientasi ekspor yang penjualannya menurun, serta startup dan teknologi. Bahkan, badai PHK masih berlangsung di sektor usaha tersebut sehingga perlu dibantu.
"Bagi perusahaan yang terdampak resesi global, krisis start up, dan sejenisnya. Saya menduga, mereka akan mengalami sedikit persoalan dengan THR. Sebelum masa bayar THR datang, alangkah baiknya pemerintah melihat sektor-sektor yang terdampak ini secara mendalam dan mengajak berkomunikasi secara intens, untuk menemukan solusi agar THR tetap bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun, THR adalah hak pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ida mengatakan bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]