Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Mulai Juni 2023

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 09:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," tutur Ani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara besaran, Ani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Ia menambahkan lebih detail pelaksanaan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP 15/2023," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER