Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) spesial bagi guru dan dosen tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," katanya dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Adapun secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan tunjangan umum lainnya.
"THR tahun ini juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Maka dari itu, pemerintah pusat menambah transfer Rp2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.
Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.
Rincian penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi, sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.