Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan ketimpangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita antarprovinsi masih terjadi di Indonesia. Ada 20 provinsi dengan penghasilan menengah ke bawah.
Ia menyebut per 2022 provinsi yang sudah masuk kategori high income atau penghasilan tinggi hanya dua, yakni DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, dengan masing-masing PDRB US$20.103 dan US$16.083.
"Masih banyak daerah-daerah yang bahkan masih di lower middle income (penghasilan menengah bawah), termasuk di Jawa sendiri," kata Suharso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan saat ini terdapat 20 provinsi yang masuk kategori penghasilan menengah bawah. Ke-20 provinsi tersebut yakni, Jawa Barat US$3.304, Jawa Tengah US$2.840, Banten dengan PDRB US$4.109, Kalimantan Selatan US$4.048, Papua US$4.003, dan Sulawesi Selatan US$3.978.
Lalu, Sulawesi Tenggara dengan PDRB US$3.959, Bali US$3.743, Maluku Utara US$3.621, Sumatra Barat US$3.409, Kalimantan Barat US$3.110, dan Lampung US$3.041.
Kemudian, DI Yogyakarta dengan PDRB sebesar US$2.968, Bengkulu US$2.947, Gorontalo US$2.688, Aceh US$2.638, Sulawesi Barat US$2.498, Maluku US$1.923, NTB US$1.9232, dan NTT US$1.463.
Sementara, 13 provinsi lainnya masuk kategori upper middle income atau berpenghasilan menengah ke atas. Provinsi ini antara lain Jawa Timur dengan jumlah PDRB US$4.472, Kalimantan Utara US$32.843, Riau US$10.101, Kepulauan Riau US$9.546, Sulawesi Tengah US$7.112, Papua Barat US$5.198, dan Jambi US$5.127.
Lalu, Kalimantan Tengah US$4.915, Sumatra Selatan US$4.605, Sulawesi Selatan US$4.420, Bangka Belitung US$4.296, dan Sumatra Utara US$4.258.