Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pangkas gaji wakil direktur utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen mulai tahun ini.
Pemotongan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam beleid ini, ia mengatur bahwa gaji wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN. Gaji ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permen BUMN 12/2020 yang sebesar 95 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN," tulis Permen BUMN 3/2023 yang dikutip, Rabu (5/4).
Sedangkan, untuk gaji anggota direksi BUMN lainnya tetap sama yakni sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Sementara, gaji komisaris utama atau ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji direktur utama, dan wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5 persen.
Kemudian, untuk dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN gajinya ditetapkan sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama atau ketua dewan pengawas BUMN.
Selain gaji, pejabat BUMN juga bakal mendapatkan berbagai tunjangan, yakni tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, dan tunjangan asuransi purna jabatan yang besarannya diatur dalam aturan lanjutan.
Pejabat BUMN juga mendapatkan insentif, rinciannya:
1. Wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN;
2. Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN;
3. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur;
4. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN; dan
5. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.