Daftar 6 BUMN yang Ditutup Jokowi Sejak Awal Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2023 03:40 WIB
Presiden Jokowi sudah membubarkan enam BUMN sakit sejak awal 2023 mulai dari Merpati Airlines hingga Kertas Kraft Aceh. Berikut daftarnya.
Presiden Jokowi sudah membubarkan enam BUMN sakit sejak awal 2023 mulai dari Merpati Airlines hingga Kertas Kraft Aceh. Ilustrasi. (AFP).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun.

Keenam perusahaan itu sudah dalam kondisi "sekarat" selama beberapa tahun terakhir seperti Merpati Airlines hingga Kertas Kraft Aceh.

Berikut daftar enam BUMN yang dibubarkan Jokowi sejak awal 2023:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Merpati Nusantara Airlines

Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 20 Februari lalu. Maskapai pelat merah yang banyak melayani penerbangan ini sudah tidak beroperasi sejak 2014.

Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam beleid itu, pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip.

2. Kertas Leces

Jokowi resmi membubarkan PTKertas Leces (Persero). Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Dalam PP yang ditandatangani Jokowipada 20 Februari 2023 itu, pembubaran Kertas Leces tidak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby tanggal 25 September 2018 yang menyatakan perseroan pailit.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

3. Istaka Karya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkanBUMNPTIstaka Karya. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang diteken 17 Maret lalu.

Dalam aturan tersebut, alasan Jokowi membubarkan Istaka Karya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Kertas Kraft Aceh hingga Iglas

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER