Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bakal datang ke Komisi III DPR RI memenuhi undangan rapat kerja (raker) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membahas transaksi janggal Rp349 triliun.
"Iya insyaallah kita kerja, datang insyaallah," katanya singkat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Ani, sapaan akrabnya, tidak menjelaskan detil bagaimana persiapannya menghadiri undangan raker di Komisi Hukum nanti. Ia hanya mengatakan akan hadir dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani sempat tidak hadir memenuhi undangan pertama Komisi III DPR pada Rabu (29/3). Hanya Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang hadir dalam rapat tersebut.
Rapat kali itu berjalan selama delapan jam, diwarnai berbagai interupsi. Para anggota parlemen mencecar Mahfud soal perbedaan data dengan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR, sehari sebelumnya.
Namun, Mahfud dan Sri Mulyani sudah sepakat tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PPATK awal pekan ini.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4) lalu.
Mahfud menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK selama 2009-2023 mencapai 300 surat.
(skt/pta)