Jaminan Sosial Honorer Instansi Negara Cuma Sampai 28 November 2023
Jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja non pegawai negeri sipil (PNS) alias honorer di instansi pemerintah cuma berlaku sampai 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meneken aturan itu pada 30 Maret 2023 lalu.
Lihat Juga : |
Dalam pertimbangannya, Azwar mengatakan kebijakan itu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengutip beleid itu, pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer diberikan melalui 3 program, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
"Program perlindungan bagi Pegawai non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," kata aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (13/4).
Azwar mengatur jaminan sosial itu berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai Non-PNS.
Terkait iuran kepesertaan, beleid itu mengatur iuran berasal dari penyedia yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.