Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam laman Instagram resminya.
Dalam unggahan tersebut, gaji dan tunjangan PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan dan 5 tunjangan. PPPK juga bisa memperoleh kenaikan gaji berkala atau istimewa yang diterapkan sesuai undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Berikut adalah besaran gaji PPPK yang dirilis BKN:
Besaran Gaji PPPK Guru 2022
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, para PPPK juga menerima tunjangan yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.