Menhub Ingatkan Menaker soal THR Lebih Awal

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 20:20 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah untuk dapat mengatur pemberian THR kepada pekerja lebih awal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah untuk dapat mengatur pemberian THR kepada pekerja lebih awal. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk dapat mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal.

Ia meminta hal itu melalui perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian saat rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2023, Jumat (14/4).

Menurut Budi, dengan pemberian THR lebih awal, maka banyak pekerja juga yang bisa mudik lebih cepat. Pasalnya, ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mudik karena masih belum menerima THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lupa THR diinformasikan. Kepada menaker juga ditelpon supaya itu (pemberian THR) berjalan," ucap Budi.

Budi memang berulang kali mengimbau masyarakat untuk mudik Lebaran lebih cepat tanpa harus menunggu sampai cuti bersama.
Ia menganjurkan masyarakat mudik mulai Kamis (13/4) sampai Selasa (18/4) mendatang.

Pasalnya, kalau mudik dilakukan setelah itu, terutama 19-20 April, ia memprediksi lalu lintas akan padat.

"Kami anjurkan pemudik mulai besok, mudiklah lebih awal, jangan 19-20 April. Itu padat sekali. Ini mumpung belum 13 (April) lakukan itu mulai besok," ujar Budi di acara pelepasan Mudik Tim CNNIndonesia di Gedung Transmedia, Rabu (12/4) lalu.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," ujar Ida dalam konferensi pers.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER