Sidak Pasar, Satgas Pangan Temukan Harga Minyakita Masih Tinggi
Satgas pangan Mabes Polri memeriksa harga bahan pokok di Pasar Terong Makassar, Sulawesi Selatan, menjelang Idulfitri 1444 Hijiriah. Hasil pemeriksaan satgas, harga Minyakita tembus Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Kasub Satgas Ketersediaan Pangan Satgas Pangan Polri Kombes Pol Hermawan mengatakan selain mengecek Minyakita, pihaknya juga memeriksa harga bahan pokok di pasar tradisional. Hal ini dalam rangka pengendalian inflasi dan pengecekan ketersediaan bahan pokok menjelang Lebaran.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar ketersediaan pangan tetap terjaga dengan harga stabil di tengah-tengah masyarakat, termasuk di Sulsel, makanya kami hadir dan cek langsung kondisi di sini," kata Hermawan, Senin (17/4).
Hermawan memastikan ketersediaan pangan cukup bagus dan harga-harga juga relatif normal menjelang hari raya Idulfitri nantinya.
"Alhamdulillah, tadi kita cek langsung sejumlah harga pahan pokok, seperti harga daging sapi, daging ayam, cabai, bawang putih, dan lainnya stabil. Dari segi kualitas keamanan juga langsung kita tes, ada dari instansi terkait ikut turun. Jadi aman semua," jelasnya.
Meski demikian, Hermawan tak menampik adanya permainan harga di pasaran, terutama minyak goreng Minyakita yang sempat mengalami kelangkaan dan harganya tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni, Rp14 ribu per liter, sementara di pedagang harganya menjadi Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
"Semua sudah cek, daging impor, daging lokal, cabai dan beberapa kebutuhan pokok lainnya ketersediaan cukup bagus dan harga relatif normal. Untuk minyak goreng tadi kami temukan adanya kenaikan, tapi tidak semua pedagang menjual mahal. Masih ada yang jual sesuai HET," ungkapnya.
Dengan ditemukannya adanya dugaan permainan harga minyak goreng Minyakita, pihaknya akan memanggil dan memproses temuan itu sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya akan kami lakukan penyelidikan dari mana mendapatkan barang itu. Pastinya akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sesuai aturan. Jadi ada tindakan administrasi, berupa pencabutan izin kalau benar melanggar. Pencabutan izin itu, baik izin edar maupun izin perdagangannya. Jadi ini akan kami proses mulai dari surat peringatan pertama. Kalau surat izin edarnya sudah dicabut dan masih ketahuan menjual, maka bisa dikenai hukum pidana," pungkasnya.