Data Korban Wanaartha Digembok, Tim Likuidasi Minta OJK Turun Tangan
Tim Likuidasi PT Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life kesulitan memverifikasi data korban yang diblokir Bareskrim Polri. Oleh karena itu, tim meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
"Kami sudah surati Bareskrim untuk dapat diberikan akses atau salinan datanya. Alternatifnya, kami juga sudah minta OJK untuk menyediakan data back up," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy Muhammad Iqbal, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (18/4).
Harvardy menegaskan pihaknya butuh data para nasabah yang berada di server Wanaartha untuk kepentingan validasi dan audit data tagihan polis peserta proses likuidasi.
Lihat Juga : |
Namun, pemblokiran data yang disinyalir terjadi ketika ada penetapan 7 tersangka pada Agustus 2022 lalu membuat pihaknya kesulitan.
Di lain sisi, Harvardy mengatakan OJK pernah mengantongi salinan data yang digandakan dari server WAL. Ia menyebut data tersebut diterima OJK saat melakukan pemeriksaan terhadap Wanaartha pada 2021 lalu.
"Kami sedang meminta data tersebut dari OJK, paralel juga mengupayakan akses langsung ke server atau meminjam (pinjam pakai) salinan data server dari Bareskrim," ungkapnya.
OJK membenarkan ada kendala akses data nasabah Wanaartha Life yang menghambat proses likuidasi serta pembayaran polis gagal bayar.
Namun, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Mochammad Muchlasin menyebut OJK sudah membahas masalah tersebut dengan tim likuidasi dan kuasa hukum pemegang saham.
"Akan diusahakan upaya maksimal oleh tim likuidasi untuk dapat mengakses data melalui permohonan pinjam pakai kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya.