Kemnaker Belum Mau Beri Sanksi Tegas ke Perusahaan Tak Beres Bayar THR

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2023 18:03 WIB
Kemnaker belum akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bandel yang tak membayar THR sesuai aturan karena kondisi keuangan masih ada yang belum stabil.
Kemnaker belum akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bandel yang tak membayar THR sesuai aturan karena kondisi keuangan masih ada yang belum stabil. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bandel yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya masih mengupayakan komunikasi bipartit antara perusahaan dan buruh dalam kasus THR. Hal itu katanya, perlu dilakukan karena pihaknya menyadari ada perusahaan yang kondisi keuangannya belum pulih dari tekanan pandemi covid-19.

"Tindakan saat ini baru sebatas peringatan dan teguran ringan karena kita juga harus paham kondisi perusahaan. Mereka habis covid-19, ini masih sangat belum stabil," katanya kepada CNNINdonesia.com, Selasa (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sampai sekarang belum ada sanksi keras karena memang kita mau membuat keseimbangan. Kita harap hubungan keduanya, antara serikat buruh dan manajemen atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, bipartit," sambung Afriansyah.

Afriansyah mengatakan saat ini Kemnaker sudah menindaklanjuti 427 aduan terkait pembayaran THR tidak sesuai aturan. Dari hasil tersebut, ada 2 perusahaan dikenakan nota pemeriksaan dan 2 perusahaan lain mendapat rekomendasi pengenaan sanksi administratif.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir penutupan posko pengaduan THR Kemnaker per 28 April, ada 2.369 aduan melibatkan 1.529 perusahaan. Perusahaan di DKI Jakarta paling banyak diadukan sejumlah 421 perusahaan, disusul Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi merinci dari total 2.369 pengaduan terdiri atas 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah sempat membeberkan sejumlah sanksi bagi perusahaan bandel yang tak membayarkan THR buruh. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid itu, sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER