Respons SAM Usai Dinyatakan Korupsi oleh MA di Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023 21:47 WIB
Pengembalian kerugian negara dari Manajer Investasi PT Sinarmas Asset Manajemen Rp 77 Miliar (PT SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) 2008-2018. Jakarta pada Selasa 7 Juli 2020 lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sinarmas Asset Management (SAM) buka suara soal putusan MA yang menyatakan bahwa mereka telah bersalah dan terbukti dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/5) ini, manajemen PT SAM menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, SAM bersama kuasa hukum masih berdiskusi atas upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan terhadap putusan MA itu.

Langkah hukum lanjutan dikaji terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus itu.

"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," ujar Jamial Salim, Direktur Sinarmas Asset Management dalam pernyataan tersebut.

Ia menambahkan sebelumnya SAM sebenarnya beritikad baik menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung RI sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus itu.

MA menyatakan PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah terbukti dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Putusan itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan PT SAM.

"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri: Terbukti. Confirm putusan Pengadilan Negeri (PN)," demikian amar putusan kasasi dilansir dari laman MA, Kamis (4/5).



(agt/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK