Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan ada banyak protes soal aturan baru devisa hasil ekspor (DHE).
"Devisa hasil ekspor regulasinya dalam waktu dekat ini akan terbit walaupun ada beberapa yang protes," kata Airlangga di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Senin (8/5), dikutip dari detikcom.
Airlangga mengaku protes datang dari berbagai elemen, termasuk para eksportir. Kendati, ia menegaskan pemerintah tidak akan mundur demi menjaga cadangan devisa RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, suku bunga global saat ini masih tinggi. Meski begitu, Airlangga menekankan eksportir tidak akan kehilangan uangnya serta boleh memilih bank yang diinginkan untuk menempatkan devisa tersebut.
"Para eksportir harus ingat ini amanat konstitusi. Bumi, air, tanah, dan segala kekayaan bumi kita sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Regulasi yang didorong pemerintah terkait DHE ditujukan untuk ekspor SDA dan hilirasinya. Peraturan teknis ini bakal menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Nantinya, eskporter wajib memarkir devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besaran DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.
Airlangga mengatakan tak hanya perbankan dalam negeri yang siap mengakomodir kebijakan baru ini. Bahkan, dua bank internasional yang beroperasi di RI menyatakan siap kalaupun DHE disimpan lebih dari tiga bulan.