Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi selama periode Januari-Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun. Capaian ini turun 1,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga turun 9,81 persen yoy menjadi Rp44,84 triliun per Maret 2023.
"(Penurunan ini) didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI (unit link)," katanya dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh 12,87 persen yoy menjadi Rp33,66 triliun.
Ogi mengatakan normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan pada sektor industri asuransi.
"Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ogi menyebut nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen yoy, menjadi sebesar Rp435,53 triliun pada Maret 2023. Capaian itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen dan 19,14 persen.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,37 persen. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74 persen yoy dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.
Ogi juga mengungkapkan kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan. Tercatat, outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen yoy atau meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun.
"Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen," katanya.
Sementara itu, permodalan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold masing-masing, yakni sebesar 460,06 persen dan 315,79 persen.
Ogi mengatakan meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,11 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," tandasnya.
(mrh/pta)