OJK Kejar Bursa Karbon Diluncurkan Semester II Tahun Ini

CNN Indonesia
Minggu, 07 Mei 2023 06:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menargetkan bursa karbon diluncurkan pada semester II 2023.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menargetkan bursa karbon diluncurkan pada semester II 2023. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menargetkan bursa karbon diluncurkan pada semester II 2023.

"Menurut rencana operasional dari bursa karbon itu akan dilakukan pada paruh kedua tahun ini," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5).

Bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bursa karbon sendiri masuk dalam pengawasan OJK. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bursa karbon akan mencakup perdagangan karbon, termasuk pajak karbon dan akan diterapkan mulai 2025 mendatang.

"Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual-beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.]

Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai PLTU pensiun dini, dan konversi sumber energi kotor.

Akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan R&D dan berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan. Lalu, peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi PLTU yang akan dipensiunkan dini.

Lalu, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER