Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon akan ditargetkan terbit pada Juni mendatang. Setelah itu, bursa karbon akan diluncurkan September 2023.
"Rencananya kami menerbitkan POJK itu bulan depan. Pada waktu yang bersamaan, mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon," ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (8/5).
"Lalu harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra mengatakan pada perdagangan awal yang akan dilakukan antara lain peluncuran perdagangan launching hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton, yang sedang difinalisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, ia mengatakan proses finalisasi bursa karbon juga bergantung pada peran pemerintah. Pasalnya, pemerintah menyiapkan seluruh perangkatnya seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi hingga sertifikasi otorisasi.
"Diharapkan hal itu bisa berlangsung satu hingga dua bulan sehingga bisa connect dengan jadwal bursa karbon," kata Mahendra.
Bursa karbon sendiri masuk dalam pengawasan OJK. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bursa karbon akan mencakup perdagangan karbon, termasuk pajak karbon, serta akan diterapkan mulai 2025 mendatang.
"Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025," ungkap Airlangga beberapa waktu lalu.
(fby/pta)