Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut 9 juta hektare lahan sawit belum dipajaki pengelolanya.
Data itu terungkap usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Setelah penunjukan itu, ia meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit tata kelola industri sawit di RI. Hasil audit menunjukkan ada 14,6 juta hektare lahan sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," jelasnya di The Westin Jakarta, Selasa (9/5).
Luhut pun mengaku belum puas dengan hasil audit tersebut. Ia akhirnya meminta agar BPKP melakukan audit lagi secara menyeluruh terhadap tata kelola industri sawit.
Ternyata, hasil audit menyeluruh ini ternyata berbeda dengan yang sebelumnya.
"Belum selesai audit itu, saya suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare," tegas Luhut.
Selain melapor kepada Jokowi, Luhut juga telah menginformasikan temuan itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Jadi saya bilang sama menteri keuangan (Sri Mulyani), 'Eh itu yang lain ke mana?' Akhirnya Dirjen Pajak sekarang lari suruh nyari," imbuhnya.
Tak hanya itu, Luhut juga menyarankan agar Jokowi tak mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit yang mengemplang pajak di sektor sawit tersebut. Saran ia berikan karena saat ini sudah era digital.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menindaklanjuti temuan Luhut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penelusuran akan dimulai dengan mensinkronkan data yang dimiliki Luhut dan DJP.
Pasalnya, ada kemungkinan perbedaan data luas tanah yang dilaporkan mendapat izin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke DJP dengan data yang ditemukan Luhut di lapangan.
"Saat ini, DJP sedang melakukan klarifikasi terkait perbedaan luasan tersebut," ujar Dwi kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, jika nantinya hasil penelusuran menemukan perbedaan luasan yang dilaporkan dengan data di lapangan, maka akan dilakukan perbaikan SPPT PBB terhadap perusahaan atau pemilik perkebunan sawit tersebut.
Tak hanya itu, selisih pajak yang selama ini belum dibayarkan juga akan ditagihkan kepada perusahaan bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika akibat perbedaan luasan tersebut menimbulkan potensi PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara itu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meyakini lahan sawit yang belum dipajaki itu tidak dikelola oleh anggotanya.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan keyakinan didasarkan berkaitan dengan syarat mendapatkan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Ia mengatakan bukti bayar pajak merupakan syarat mendapatkan sertifikat itu.
"Kalau perusahaan apalagi anggota GAPKI yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO maupun yang sedang proses, rasanya sulit untuk tidak patuh bayar pajak. Sebab persyaratan untuk ISPO salah satunya adalah bukti pembayaran pajak," ujar Eddy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).