Kemendag Beber Pemicu Harga Minyakita Naik di Atas HET Rp14 Ribu
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenarkan harga Minyakita secara rata-rata secara nasional Rp15.039 per liter. Harga ini di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut kenaikan itu dipicu harga jual di sejumlah daerah lebih tinggi dari HET.
Ia mencontohkan harga Minyakita di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp18 ribu per liter.
"Di wilayah Indonesia Timur harga belum sesuai dengan HET. Kalau digabungkan masih Rp15.039, padahal kan seharusnya Rp14 ribu. Jadi ada yang terbentuknya di Rp14 ribu, paling tinggi itu ada yang Rp17 ribu per liter. Yang Rp18 ribu itu hanya ada di tiga tempat, di Indragiri Hilir, Nusa Tenggara Timur (NTB) kabupaten mana saya lupa," katanya dikutip Detikfinance, Jumat (12/5).
Isy belum mengetahui mengapa harga Minyakita di Indonesia Timur itu mahal meski Kemendag memberikan banyak insentif regional hingga insentif kemasan.
"Harusnya dengan adanya insentif regional, kalau pelaku usaha mendistribusikan ke wilayah Indonesia Timur itu kan harusnya sama, tapi ternyata harga itu kan tidak bisa," ungkapnya.
Untuk kenaikan harga di Jakarta yang melebihi HET, Isy menjelaskan hal itu terjadi lantaran jalur distribusi yang sangat panjang. Pedagang yang seharusnya bisa menjual di HET, malah harus membeli minyak goreng pemerintah itu seharga Rp14.000 per liter. Alhasil, harga kepada konsumen lebih tinggi.
"Itu kan juga terjadi bukan karena kesalahan distribusi atau lebih karena, kalau di GT (general trade) itu kan banyaknya tangan ke tangan. Jadi seharusnya dia (pedagang) menjual Rp14 ribu, tapi malah kemudian dia beli saja sudah Rp14 ribu. Jadi harga jatuhnya sudah di Rp15 ribu," ujarnya.