Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Rp500 Ribu per Bulan

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 07:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) mulai tahun depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024 nanti demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis PMK tersebut yang dikutip, Senin (15/5).

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. Sedangkan, terendah Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan.

Untuk PNS di DKI Jakarta yang dikenal dengan penerima tunjangan kinerja terbesar diantara provinsi lainnya, menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau Rp418 ribu per bulan.

Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.

Selain itu, dalam aturan ini Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER