Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam beleid yang dirilis 10 Mei lalu, Sri Mulyani memberikan beberapa rambu soal pengelolaan aset negara di IKN. Rambu salah satunya terkait pejabat yang berwenang mengelola aset negara di IKN.
Dalam beleid itu, ia mengatur pejabat yang berwenang mengelola aset dan barang milik negara di IKN adalah menteri keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :INFO HARGA PANGAN Harga Pangan Suram, Telur Ayam Kian Mahal Tembus Rp30 Ribu per Kg |
"Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (15/5).
Ia menjabarkan dalam mengelola aset negara, menteri keuangan diberi 3 kewenangan;
a. Meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lbu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara;
b. Melakukan penetapan status penggunaan BMN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara;
c. Melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN
Dalam beleid itu, Sri Mulyani juga mengatur bahwa menteri keuangan dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan aset negara di IKN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat didelegasikan itu antara lain meliputi;
a. Penetapan status penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan;
b. Persetujuan pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja
sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur;
c. persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan
Rp10 miliar per unit/satuan
Selain pejabat pengelola, Sri Mulyani dalam beleid itu juga mengatur soal bentuk pemanfaatan aset negara di IKN. Ia mengatur pemanfaatan aset negara di IKN bisa dilakukan dalam beberapa bentuk; sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyiapan infrastruktur dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Berkaitan dengan kerja sama penyiapan infrastruktur ini, Sri Mulyani menyebut ada beberapa pihak yang bisa terlibat.
Pertama, pengusaha atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas. Kedua, pengusaha asing. Ketiga,BUMN dan BUMD.
Keempat, anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; atau koperasi.