Exxon Mobil Corp (XOM.N) akhirnya memberikan ganti rugi kepada 11 warga Aceh yang mengalami penyiksaan oleh tentara bayaran perusahaan energi tersebut, setelah menggugat selama 20 tahun lebih.
Kendati, tidak disebutkan berapa besaran nilai ganti rugi yang diterima para warga tersebut.
Mengutip Reuters, Selasa (16/5), seorang pengacara untuk penduduk desa Indonesia di firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll Agnieszka Fryszman mengatakan ketentuan itu bersifat rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fryszman mengatakan para penggugat menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.
"Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia," kata Fryszman.
Gugatan itu mulanya diajukan di Pengadilan Distrik untuk Distrik Columbia di AS pada Juni 2001. Penggugat menuduh ExxonMobil bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelecehan seksual hingga kematian tak wajar yang dilakukan oleh anggota militer Indonesia.
Penduduk desa menceritakan bagaimana mereka dan anggota keluarga ditangkap hingga disiksa di dalam atau di sekitar pabrik gas ExxonMobil di Provinsi Aceh, Indonesia.
Lihat Juga : |
Hal itu tertuang dalam dokumen pengadilan yang diajukan dalam kasus John Doe V terhadap ExxonMobil Corporation.
"Dia dibawa oleh tentara," kata salah satu dari 11 penggugat dalam kasus tersebut, dikutip dari asia.nikkei.com pada Januari 2022.
Salah satu penggugat bernama Jane mengatakan suaminya hilang pada Januari 2001. Kemudian, tangan sang suami dipotong dan bola matanya diambil.
Gugatan tersebut menyebabkan pengunduran diri mendadak Alex Oh sebagai direktur penegakan hukum Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Amerika Serikat (SEC) pada 2021, setelah seorang hakim di Amerika Serikat mengungkapkan kekhawatiran tentang perilaku Oh saat mewakili Exxon di firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison.
Kasus Exxon kemudian dijadwalkan untuk persidangan dengan juri di Washington mulai 24 Mei untuk memutuskan apakah perusahaan tersebut lalai dalam mengontrak tentara Indonesia untuk menjaga operasinya di wilayah Aceh, Indonesia, selama periode kekerasan dan kerusuhan.
Gugatan tersebut juga meminta pertanggungjawaban Exxon atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh tentara.