Pemerintah Sita Tanah 538 Ribu Meter di Bojonggede Terkait Kasus BLBI

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 15:20 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menyita tanah seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam. (CNN Indonesia/ Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tanah seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

Tanah itu terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok). Adapun nilai aset dari tanah tersebut masih dihitung.

Penyitaan ini guna penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, Rabu (17/5).

Aset itu juga telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," ucap Rionald.

Ia menyebut atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Dalam keterangan terpisah, Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thonak menilai kegiatan pemasangan plang tersebut bertentangan dengan hukum. Pasalnya, menurut Reynold, tanah milik PT Tjitajam tersebut sedang diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Perdata Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim (Inkracht) dan Pengadilan Negeri Cibinong Perkara Nomor : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi (inkracht dan telah dilakukan Eksekusi). Sehingga secara Hukum Satgas BLBI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan di atas Objek Tanah yang telah disita oleh Pengadilan.

Demikian juga mengenai fakta-fakta di persidangan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung maupun di Pengadilan Negeri Depok, SHGB milik PT Tjitajam tidak tercatat adanya Hak Tanggungan, Hipotik, maupun hak-hak lainnya, yang tercatat hanya Sita Jaminan.

Karena dalam hukum acara apabila suatu tanah telah diletakkan sita jaminan, maka tidak dapat dilakukan penyitaan terhadap objek yang sama, sehingga Reynold mempertanyakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI itu.

Dasar dari Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pada tanggal; 17 Mei 2023 adalah karena Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. Namun, menurut Reynold, perjanjian itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Depok dalam Putusan Nomor : 181/Pdt.G/2020/PN.Dpk dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 303/Pdt/2022/PT.Bdg dan saat ini sedang dalam proses kasasi.



(mrh/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK