Pemerintah berencana merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dalam hal ini, abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar sebagaimana PNS yang rajin.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian, seperti saat ini. Hanya saja, karena dasar penilaian diubah, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.
"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, mendorong kinerja para PNS. Yang kerjanya rajin akan menerima bonusnya bisa lebih besar dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.
"Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama yang nggak kerja beda dong. Kalau nggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Nah ini sedang kita rumuskan," jelasnya.
Rencana perubahan ini pun telah dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait. Saat ini, tengah disusun formulasi yang paling tepat untuk revisi aturan tukin tersebut.
"Sesuai arahan presiden, menteri keuangan, dengan beberapa menteri, kita sedang cari formulanya di dalam peraturan di PP ASN nanti. Kita sedang cari rumusannya," imbuhnya.
Azwar berharap penyusunan formulasi ini bisa selesai dalam waktu dekat sehingga segera diimplementasikan. Dengan demikian, kinerja PNS juga bisa lebih baik.
"Targetnya sih kalau misalnya dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan Bapak Presiden (Jokowi) supaya tunjangan ini berimplikasi kepada peningkatan kinerja ya," pungkasnya.
(ldy/pta)