Melihat Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Akan Dirombak Menpan RB

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2023 05:30 WIB
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut pemerintah akan merombak total aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian.

Ia menyebut abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar, sebagaimana PNS yang rajin. Dengan kata lain, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Anas, PNS yang kerjanya rajin bisa menerima lebih besar bonus dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.

"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).

Menurutnya, pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, mendorong kinerja para PNS.

Rencana perubahan ini pun telah dibahas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait. Saat ini, tengah disusun formulasi yang paling tepat untuk merevisi aturan tukin tersebut.

Anas berharap penyusunan formulasi ini bisa selesai dalam waktu dekat sehingga segera diimplementasikan. Dengan demikian, kinerja PNS juga bisa lebih baik.

Lantas, dari mana asal muasal tukin yang saat ini masih berlaku?

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.

Dalam proses evaluasi, terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian. Untuk jabatan struktural, kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.

Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaiannya antara lain pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190, sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja.

Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/pta)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER