Bappebti Berharap Aturan Pindah Pengawasan Kripto ke OJK Kelar Juni

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2023 20:30 WIB
Bappebti menargetkan pembuatan rancangan peraturan pemerintah (PP) pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai Juni mendatang.
Bappebti menargetkan pembuatan rancangan peraturan pemerintah (PP) pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai Juni mendatang. ( iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan pembuatan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai Juni mendatang.

Pemindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.

Namun, pemerintah dan DPR menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan dalam UU PPSK pemindahan pengawasan aset kripto ke OJK prosesnya dilakukan paling lama dua tahun.

Ia pun menyebut saat ini pihaknya dan para pemangku kepentingan tengah menyusun rancangan PP terkait hal tersebut.

"Paling lambat Juli (rancangan PP selesai), tapi target dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selesai Juni. Juni adalah bulan keramat di Keramat Raya (alamat Kantor Bappebti)," ucap Didid di Kantor Bappebti, Jakarta, Jumat (19/5).

Ia menyebut mekanisme dalam rancangan PP yang dimaksud harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri.

Bahkan, kata Didid, pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri maupun dampak terkait stabilisasi sektor keuangan.

Ia pun berjanji Bappebti akan terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga peralihan masa transisi tersebut akan berjalan dengan baik nantinya.

[Gambas:Video CNN]

Dengan pemindahan pengawasan kripto ini, OJK nantinya akan mendapuk seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang merangkap menjadi anggota dewan komisioner.

Mengutip Pasal 335 ayat 2 b UU PPSK, kepala eksekutif yang dimaksud akan diangkat dan ditetapkan paling lambat tujuh bulan terhitung sejak UU PPSK diundangkan.

Nah, sebelum ada pejabat terkait, maka pengawasannya akan dilakukan oleh pejabat definitif, yakni kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER