Susi Usul ke Sri Mulyani Agar Gaji Menteri Naik Jadi Rp150 Juta
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi aturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membatasi honor menteri menjadi narasumber tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Susi mengatakan menteri tidak perlu menerima honor. Lebih baik katanya, gaji menteri dinaikkan dari Rp19,5 juta menjadi Rp150 juta per bulan.
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu. Menteri tidak perlu honor-honor tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp19,5 jt per bulan jadi Rp150 juta bulan," kata Susi dalam akun Twitternya @susipudjiastuti, Jumat (19/5).
Menurutnya, gaji menteri Rp150 juta per bulan sudah wajar dan tidak jauh berbeda dengan standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional.
"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur," kata Susi.
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Dalam aturan itu, gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp5,040 juta per bulan dan tunjangan jabatan hingga Rp13,608 juta per bulan.
Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.