Sederet Sanksi Buat Perusahaan Tambang Telat Bangun Smelter

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 17:52 WIB
Pemerintah menetapkan sederet sanksi dan denda bagi perusahaan tambang yang terlambat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pemerintah menetapkan sederet sanksi dan denda bagi perusahaan tambang yang terlambat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan sederet sanksi dan denda bagi perusahaan tambang yang terlambat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sanksi juga berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan perpanjangan ekspor bahan mentah sampai 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 16 Mei 2023.

Sanksi pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target (pembangunan smelter) maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (24/5).

Sanksi kedua, berupa pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Adapun penempatan denda ini paling lambat disetorkan kepada pemerintah pada 60 hari kerja setelah Kepmen 89/2023 tersebut berlaku.

Sanksi ketiga yang ditetapkan pemerintah adalah para perusahaan pemegang IUP/IUPK yang masih melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan data ESDM, setidaknya ada lima perusahaan yang akan diberikan perpanjangan ekspor bahan mentah yang dikenakan sanksi dan denda, yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Kobar Lamandau Mineral.

Sebelumnya, pemerintah mengatur ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan Juni 2023, sehingga perusahaan harus membangun smelter. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Namun, sejalan dengan waktu masih banyak perusahaan IUP/IUPK belum menyelesaikan pembangunan smelter karena beberapa kendala, salah satunya pandemi covid-19. Karenanya diberikan perpanjangan selama setahun sampai Juni 2024, dengan konsekuensi dikenakan sanksi dan denda.

"Jadi pembangunan smelter ini semuanya bisa selesai di 2024," pungkas Arifin.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER