Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada Juni 2023. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata Sri Mulyani pada Rabu (29/3) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Berdasarkan PP tersebut, komponen gaji ke-13 PNS beragam. Pada Pasal 6 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lihat Juga : |
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200