Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan MK tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat penerapan hukum pajak di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Pajak mendukung sepenuhnya putusan MK tersebut dan berharap keputusan tersebut makin menguatkan fungsi Pengadilan Pajak sebagai salah satu penjaga keadilan penerapan hukum pajak di Indonesia," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip dari detikcom, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan Kemenkeu menghormati putusan pemindahan kewenangan itu.
"Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan", ujar Yustinus.
Sebagai tindak lanjut keputusan MK dimaksud, Kemenkeu akan melakukan kajian secara lebih komprehensif yang meliputi berbagai aspek terkait sehingga proses transisi berjalan lancar.
"Terutama dari sisi struktur kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat Pengadilan Pajak di Kemenkeu yang akan beralih ke MA akan kami siapkan alternatif-alternatif kebijakannya dan kami komunikasikan dengan MA", pungkas Yustinus.
Sebelumnya, sidang MK memutuskan menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA). Dalam prosesnya diberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026.
"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK.
MK beralasan berdasarkan UU 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya tentang ketentuan pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan peradilan di bawah MA.
"Sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu lingkungan peradilan tersebut," ucap MK.
"Sehingga sejak saat itu, Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung," ucapnya.