Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk membuka kembali ekspor pasir laut yang sempat dilarang.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan tujuan utama aturan tersebut dirilis pemerintah bukan ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut.
"PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berbagai pertimbangan sudah dilakukan pemerintah sebelum aturan ini dirilis. Salah satunya, melestarikan lingkungan yang merupakan tanggung jawab KKP sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
"Jadi ekspor bukan tujuan utama. Pemanfaatan sedimentasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya," jelasnya.
Dengan tujuan tersebut, Wahyu mengklaim pemerintah bakal memastikan proses pengambilan pasir yang dilakukan dari laut benar-benar memperhatikan kesehatan lingkungan laut, di mana alat yang digunakan harus ramah lingkungan.
Ia menambahkan untuk aturan teknis aturan ini sedang dibahas secara internal di KKP. Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) KKP yang diharapkan segera dirilis.
"Hal-hal yang lebih detail dan teknis akan diatur dalam Peraturan Menteri KP," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, antara lain:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
(ldy/pta)