Jokowi Beri Kewenangan Khusus Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur kewenangan khusus bagi Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada 15 Mei 2023.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara," ujar Jokowi seperti dikutip dari pertimbangan beleid tersebut, Selasa (30/5).
Lihat Juga : |
Dalam beleid itu, kewenangan Otorita IKN mencakup semua seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a. politik luar negeri; b. pertahanan dan keamanan; c. yustisi; d. moneter dan fiskal nasional; dan e. agama.
Sesuai Pasal 3 (1) PP 27/2023, kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan ibu kota nusantara dan daerah mitra.
Lalu, kewenangan untuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
Berikutnya, kewenangan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan Khusus Otorita IKN yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam lampiran beleid tersebut dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2_, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara," tulis Pasal 3 (4) PP 27/2023.