Daging yang diperebutkan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantan, Bengkalis, ternyata merupakan daging impor ilegal yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis menyebut daging kerbau itu diamankan dari KM Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE pada 6 April 2023 pukul 02.00 WIB, tepatnya di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Daging impor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z selaku nakhoda didapati mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," kata Plt Kepala KPPBC TMP C Bengkalis M. Hakim Satria dalam keterangan resmi, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim merinci barang bukti yang diamankan adalah daging kerbau beku tanpa tulang bermerek Black Gold sebanyak 1.123 boks alias 20 kilogram. Ada juga daging kerbau beku tanpa tulang merek Al Tamam sebanyak 937 boks atau 20 kilogram.
"Perkiraan nilai barang Rp2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp279.952.944," ujarnya.
Ia mengatakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan atas penindakan tersebut masih berlangsung. Namun, Hakim menegaskan barang bukti berupa daging kerbau beku itu sudah dimusnahkan.
"Terhadap barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada 29 Mei 2023 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan cara ditimbun dan dibakar," jelasnya.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan langkah yang mereka lakukan sudah sesuai aturan. Hakim juga menyebut keberhasilan penindakan hingga pemusnahan daging kerbau ilegal tersebut hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait.
Sebelumnya, viral warga Bengkalis berebut daging kerbau yang ditimbun di tempat sampah. Video tersebut beredar luas di media sosial. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan daging tersebut merupakan barang musnahan Bea Cukai. Ia tak menampik ada warga nakal memperjualbelikan daging yang diambil dari tempat sampah itu.
Bimo meminta Polsek di Bengkalis mendatangi rumah-rumah warga dan mengimbau mereka tidak menjual dan mengkonsumsi daging yang sudah ditimbun di tempat sampah.
"Kami sudah arahkan Kapolsek agar daging ini bisa diambil untuk dimusnahkan dengan cara-cara lain. Kita melakukan ini sebagai langkah menjaga, kita tidak tahu daging dari mana, banyak bakteri karena sudah ditimbun dalam sampah basah," katanya.
(skt/pta)