Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan daging kerbau ilegal yang diperebutkan warga Bengkalis dari tempat sampah tak dikonsumsi dan sudah dikembalikan.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut Bea Cukai dan Polres setempat sudah melakukan mitigasi risiko. Ia mengatakan rumah-rumah warga Bengkalis didatangi untuk mengembalikan daging tak layak konsumsi tersebut.
"Sejauh ini tidak ada (warga Bengkalis yang konsumsi daging dari tempat sampah). Informasi terakhir yang diperoleh, masyarakat sudah mengembalikan daging ilegal tersebut dan dilakukan penimbunan kembali dengan menambah kedalaman gali menjadi 5 meter," jelas Moga kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Moga mengatakan dinas perdagangan di Bengkalis sedang melakukan sidak di pasar. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengecek kemungkinan masuknya daging ilegal tersebut ke pasar.
Pernyataan Kemendag tersebut senada dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani menyebut pihaknya memang langsung membentuk tim investigasi untuk mengecek potensi daging ilegal tersebut dijual di pasar.
"Iya betul (daging kerbau di TPA merupakan barang sitaan Bea Cukai Bengkalis). Setelah diperebutkan, sudah ditindaklanjuti. Kami segera membentuk tim melibatkan aparat terkait untuk inspeksi di peredaran atau pasar dan memberikan edukasi kepada masyarakat," katanya saat dikonfirmasi.
"Sudah ditimbun kembali setelah dirusak. Secara prosedur sudah sesuai, acara lancar sampai selesai. Yang jelas itu barang masuk secara ilegal, tidak ada yang menjamin kelayakan konsumsinya karena tidak dilengkapi dokumen. Sangat berpotensi membawa hama penyakit," sambung Ariyadi.
Sebelumnya, Plt KPPBC TMP C Bengkalis M Hakim Satria mengatakan daging kerbau tersebut diamankan dari KM Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE pada 6 April 2023 pukul 02.00 WIB, tepatnya di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Ia menekankan daging impor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Barang bukti yang diamankan adalah daging kerbau beku tanpa tulang merek Black Gold sebanyak 1.123 box alias 20 kilogram. Ada juga daging kerbau beku tanpa tulang merek Al Tamam sebanyak 937 box atau 20 kilogram. Perkiraan nilai barang menyentuh Rp2,17 miliar dengan potensi kerugian negara Rp279,95 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo turut membenarkan daging musnahan Bea Cukai itu diperjualbelikan oleh warga nakal.
Bimo lantas meminta Polsek di Bengkalis mendatangi rumah-rumah warga. Ia menegaskan pihaknya meminta warga tidak menjual dan mengkonsumsi daging yang sudah ditimbun di tempat sampah.
"Ada yang diperjualbelikan. Kami sudah arahkan Kapolsek agar daging ini bisa diambil untuk dimusnahkan dengan cara-cara lain. Kita melakukan ini sebagai langkah menjaga, kita tidak tahu daging dari mana, banyak bakteri karena sudah ditimbun dalam sampah basah," ujarnya, dikutip dari Detik.